Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini menandatangani kesepakatan dagang yang dijelaskan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyebutkan bahwa penandatanganan kesepakatan dagang antara RI dan AS pada 19 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri padat karya. Negosiasi yang tidak menguntungkan bagi barang asal Indonesia bisa memberlakukan tarif sebesar 32%, dengan industri tekstil, apparel, furnitur, dan seafood menjadi sektor yang rentan terdampak karena ketergantungan yang tinggi terhadap pasar AS.
Pentingnya perjanjian dagang ini terlihat dari efek besar yang akan dirasakan oleh industri dan lapangan kerja jika tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah. Di sisi lain, penerapan tarif sebesar 104% untuk produk panel surya asal Indonesia yang diekspor ke AS sebagai respons terhadap lonjakan permintaan produk panel surya RI akibat pengalihan dari China dan Vietnam, juga menjadi perhatian. Mari Elka Pangestu menekankan perlunya sikap bijak dari pemerintah Indonesia dalam menanggapi hal ini.
Urgensi dan dampak dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi topik penting untuk dipahami lebih dalam. Diskusi antara Syarifah Rahma dengan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu dalam Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026 mengupas lebih lanjut mengenai substansi perjanjian ini dan implikasinya bagi kedua negara.
