Polsek Mampang Klarifikasi Restoran Bibi Kelinci: Fakta Perkara Terpisah

by -75 Views

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, memiliki dua perkara yang berbeda dan dilaporkan ke dua kantor polisi yang berbeda. Kasus pertama mengenai dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, dengan korban yang melaporkan saudara ZK dan saudari ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026.

Sementara kasus kedua terkait dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Saudari NAA di posisi terlapor. Penegakan hukum menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua perkara yang berbeda dalam objek dan penanganan di kantor polisi yang berbeda. Sebelumnya, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Nabilah O’Brien, menegaskan bahwa dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.

Kasus ini bermula saat pasangan suami-istri ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran di kawasan Kemang. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial sebelum dilaporkan pada hari yang sama. Pasutri tersebut memesan makanan dan minuman dengan total Rp530.150 namun pergi meninggalkan restoran tanpa membayar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan DPR mengumumkan akan mengundang Nabilah O’Brien untuk klarifikasi terkait statusnya dalam kasus tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini serta kasus pencurian lainnya guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kemang, Jakarta Selatan.

Source link