Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengadopsi strategi penyamaran sebagai cara untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa anggota Satpol PP akan menyamar, misalnya dengan pakaian preman atau bebas, untuk memantau tempat hiburan malam yang mungkin tidak mematuhi jam operasional selama bulan suci Ramadan. Metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait dengan jam operasional.
Selain metode penyamaran, pengawasan juga akan dilakukan secara terbuka, di mana tim khusus Satpol PP akan mendatangi tempat hiburan malam dengan seragam lengkap. Hal ini dilakukan seiring dengan penegakan edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan. Jika ditemukan tempat usaha yang melanggar aturan, Satpol PP akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Pergub tersebut dijabarkan melalui surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Penegakan jam operasional tersebut mencakup berbagai jenis tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan, bar, karaoke, dan rumah billiar.
Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan tempat hiburan malam di Jakarta Barat dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Bulan Ramadan. Larangan pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA berlaku untuk menjaga keaslian dan keberlangsungan informasi yang disampaikan kepada publik.
