PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta demi Regulasi Musik AI

by -92 Views

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur karya musik yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menyampaikan pentingnya mengakomodir perkembangan AI dalam revisi UU Hak Cipta.

Dwiki menyatakan bahwa belum ada regulasi yang detail mengenai pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat telah ada aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI, dan hal ini menjadi acuan penting bagi Indonesia.

Hal ini juga penting untuk menghindari sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan oleh mesin. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Harapannya adalah regulasi tersebut dapat melindungi hak cipta para kreator sekaligus memberikan pedoman yang jelas terkait penggunaan karya AI.

Source link