Kantor Imigrasi Jakarta Selatan secara efektif melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menemukan dan menangkap disjoki (disc jockey/DJ) dan penari asing yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam suatu operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan. ZS sebagai seorang DJ menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) dan KS sebagai penari menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain melanggar izin tinggal, lokasi tersebut juga diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian bagi instansi terkait. Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam dan dapat dihukum dengan deportasi serta penangkalan.
Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku dan menghormati nilai-nilai kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kehadiran negara harus terus memastikan bahwa aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang tidak dibiarkan terjadi dalam wilayah Jakarta Selatan.
