Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek jajaran telah berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika dari 26 kasus. Tindakan tersebut dilakukan selama periode Januari hingga 1 Februari 2026 dan melibatkan 30 tersangka yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Jenis obat keras yang berhasil diungkap meliputi Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya. Upaya preventif ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi kasus penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.
Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran obat keras ilegal di masyarakat. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan mampu memberikan efek preventif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama generasi muda. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
