Dibatasi Penggunaan LPG 3 Kg: Tanggapan ESDM

by -31 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di masyarakat. Usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per rumah tangga (KK) setiap bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga sedang dibahas. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa perhitungan yang dilakukan saat ini adalah kebutuhan LPG 3 kg per pekan masyarakat. Ia menyatakan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat perekonomian rendah.

Selain itu, Pemerintah telah mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan jenjang perekonomian atau desil. Namun, Yuliot menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat perekonomian yang rendah. Dia juga menekankan bahwa rencana tersebut akan mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah untuk memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 KG agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, berpendapat bahwa pembatasan pembelian untuk LPG 3 kg perlu segera diterapkan untuk mengendalikan konsumsi dan mencegah lonjakan konsumsi LPG. Tanpa pengendalian yang ketat, diproyeksikan bahwa penyaluran LPG subsidi tahun ini bisa meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam paparannya, Pertamina merekomendasikan agar pembatasan tersebut berlaku pada tahun ini dengan skema pembelian maksimal 10 tabung per bulan per KK.

Source link