Pengusaha Properti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tindakan Hukum Dilakukan

by -35 Views

Iwan Sunito, seorang pengusaha properti internasional, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait rangkaian publikasi digital yang menurutnya telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dia pimpin. Publikasi tersebut, yang berlangsung selama lebih dari setahun terakhir, juga membawa dampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Dalam laporannya, Iwan menyebut terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners yang diduga terlibat dalam menyusun dan menyebarkan informasi tidak akurat yang merusak reputasinya.

Iwan menegaskan bahwa publikasi yang beredar menyajikan informasi yang tidak akurat tentang kewajiban bisnisnya, menciptakan persepsi negatif, dan memberikan gambaran yang tidak utuh tentang kegiatan bisnisnya di Indonesia. Dia juga meminta polisi untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi informasi, termasuk pihak berinisial AS.

Laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan menekankan bahwa dia tidak bermaksud untuk menghakimi siapapun, melainkan memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan terhadap reputasinya. Dia siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dan menyediakan dokumen pendukung untuk proses hukum yang transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Iwan juga memperkirakan nilai kerugian yang dimintanya pulih mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar. Seluruh proses hukum ini diharapkan dapat berjalan objektif dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link