Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial OF (19) yang telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke salah satu apartemen dan melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk. Dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri.
Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana terkait kasus serupa. Aksi kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
