Empat Orang Ditangkap Polisi Diduga Edarkan 1kg Ganja

by -126 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika ganja dengan jumlah barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa informasi tentang aktivitas mencurigakan tersebut membawa petugas ke Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika ganja berat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil. Pelaku mengaku akan menjual barang tersebut kepada teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Empat pelaku yang ditangkap yaitu IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) pada malam Rabu (21/1). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, petugas juga menyita empat unit ponsel dan satu sepeda motor dari para tersangka. Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika ini sebagai bagian dari usaha pemberantasan narkotika yang semakin gencar dilakukan di wilayah Jakarta.

Copyright © ANTARA 2026

Source link