Transformasi demokrasi bukanlah sebuah perjalanan lurus tanpa hambatan. Realitas memperlihatkan bahwa perjalanannya seringkali naik turun, dengan adanya kemajuan, kemunduran, bahkan penemuan pola-pola baru yang melampaui ekspektasi semula.
Samuel Huntington (1991) menegaskan bahwa demokrasi lebih tepat dipahami sebagai rangkaian gelombang transformasi politik, bukan garis lurus yang menuju titik akhir. Pengertian ini amat penting, terutama saat kita membahas relasi sipil-militer. Artinya, dinamika kepemimpinan, baik dari kalangan sipil maupun militer, akan selalu menyesuaikan dengan fase yang dihadapi dalam gelombang demokrasi setiap negara, termasuk Indonesia.
Perubahan besar di Indonesia pasca era Soeharto termasuk ke dalam gelombang demokratisasi ketiga secara global. Namun demikian, perjalanan demokrasi di negeri ini tidak sekadar soal suksesi pemimpin. Sejumlah studi membuktikan bahwa proses demokratisasi di Indonesia berlangsung secara bertahap, tidak serempak dalam berbagai bidang, dan sering bersandar pada kompromi rapuh antara kekuatan sipil dan militer (Aspinall, 2005; Mietzner, 2012). Maka dari itu, menilai peran dan kendali militer mesti ditempatkan dalam konteks tahap demokratisasi yang sedang dijalankan oleh bangsa ini.
Secara garis besar, terdapat tiga fase utama dalam perjalanan demokrasi Indonesia; yaitu masa peralihan dari rezim otoriter, periode konsolidasi awal demokrasi, dan periode konsolidasi lanjutan yang rentan disebut sebagai demokrasi yang kurang liberal bahkan rawan mengalami kemunduran (democratic reversal) menurut beberapa peneliti. Setiap fase tersebut membawa tantangan serta karakteristik khusus. Tulisan ini akan lebih berfokus pada aspek kepemimpinan militer dalam tiga fase tersebut dan tidak membedah secara mendalam kepemimpinan sipil.
Pada masa reformasi awal, tantangan utama berada pada proses pelepasan keterikatan militer terhadap politik, bukan sekadar mengenai penguatan pertahanan negara. Upaya ini diwujudkan dalam program depolitisasi militer, yakni melepaskan keikutsertaan militer dari panggung kekuasaan dan mengembalikan posisi mereka sebagai alat negara yang tunduk pada keputusan sipil (Linz dan Stepan, 1996; Crouch, 2010).
Dengan demikian, di periode transisi tersebut, Panglima TNI yang ideal bukanlah sosok yang menciptakan gebrakan besar, melainkan yang menjaga kestabilan proses peralihan kekuasaan. Keprofesionalan dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi landasan utama, agar militer tetap fokus menjalankan tugas pertahanan tanpa mengulang sejarah sebagai pemain politik (Huntington, 1957).
Ketika Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi demokrasi, ketakutan akan dominasi militer memang mereda, tetapi hubungan antara masyarakat sipil dan militer masih jauh dari kata mapan. Dalam periode ini, muncul kecenderungan militer mengambil peran-peran di luar tugas utama mereka dengan dalih menanggulangi krisis atau mengisi kebutuhan saat kapasitas sipil belum memadai (Croissant dkk., 2013).
Penelitian tentang reformasi militer di Indonesia menunjukkan bahwa pencapaian paling signifikan tampak di bidang aturan dan prosedur, sedangkan perubahan substansial terkait kepentingan internal militer cenderung berjalan lambat (Wardoyo, 2017).
Pada tahap ini, bentuk kepemimpinan militer yang dibutuhkan berfokus pada kepatuhan terhadap aturan resmi, serta menjalankan perintah otoritas sipil dengan cara legal dan terukur. Bila dominasi personal tetap dipertahankan tanpa membangun fondasi prosedural, maka ruang interpretasi atas mandat sipil menjadi sangat lebar dan membahayakan keseimbangan peran antara sipil dan militer (Feaver, 2003). Penegasan batas antara ranah kewenangan sipil dan militer menjadi syarat mutlak demi kelangsungan konsolidasi demokrasi.
Kini, dalam fase konsolidasi lanjutan, Indonesia menghadapi situasi yang lebih kompleks. Walau pemilihan umum berlangsung konsisten, kualitas demokrasi konstitusional cenderung stagnan atau justru mundur, terutama akibat kuatnya cengkeraman eksekutif dan lemahnya kontrol (Power, 2018; Mietzner, 2020).
Tantangan pada tahap ini bukan lagi berupa perlawanan militer kepada pemerintah, melainkan relasi fleksibel antara elit politik sipil dan militer, di mana militer semakin sering diandalkan untuk menunjang tata kelola sipil yang kurang optimal (Aspinall dan Mietzner, 2019).
Konsekuensinya adalah, prestasi normatif yang telah dibangun lewat reformasi bisa terkikis jika tak didukung oleh etika serta disiplin internal di tubuh militer. Oleh sebab itu, figur Panglima TNI masa kini tidak saja dituntut profesional dan netral, tapi harus memiliki kemampuan institusional untuk membatasi perluasan peran, meski didukung legalitas atau desakan sipil sekalipun (Bruneau dan Croissant, 2019).
Jika kita melihat perjalanan kepemimpinan TNI sepanjang reformasi, terdapat spektrum tipologi yang nyata. Di satu ujung terdapat gaya kepemimpinan yang agresif, cepat dan efisien dalam menerjemahkan agenda negara melalui tindakan militer. Jenis kepemimpinan ini mungkin efektif saat negara dalam masa krisis, namun akan menimbulkan problem pada fase konsolidasi sebab mudah melunturkan batas peran militer dan sipil.
Sementara itu, tipe lain lebih mengedepankan profesionalitas dan cenderung menghindari urusan politik, namun terkadang kontribusi mereka lebih tampak di level teknis dan tidak cukup memberi dorongan sistemis, terutama di tengah tekanan politik nasional.
Di antara ekstrem tersebut, terdapat kepemimpinan dengan ciri koordinatif, rendah eksposur politik, serta tunduk prosedural pada otoritas sipil. Figur inilah yang bisa menyelaraskan agenda nasional tanpa menggunakannya sebagai alasan memperluas peran militer.
Pada masa sekarang, tipe kepemimpinan semacam ini justru lebih diperlukan untuk memastikan demokrasi tetap terjaga dalam koridor kendali sipil. Pemimpin militer yang mampu menyeimbangkan loyalitas kepada Presiden dan kebutuhan kehati-hatian institusional mendapat prioritas tinggi. Tindakannya harus selalu sesuai prosedur, menjaga harmoni antar matra, dan tidak berambisi memperluas kekuasaan ke luar bidang pertahanan.
Penugasan nonpertahanan pun diterapkan dalam semangat mendukung agenda nasional, bukan sebagai celah memperkuat posisi militer dalam pemerintahan. Karena itu, kriteria utama yang ditekankan ialah kepiawaian dalam membina koordinasi, membangun soliditas internal, serta menjaga harmoni sipil-militer—meskipun sang pemimpin tidak selalu tampak di ruang publik.
Fakta hari ini menunjukkan tantangan utama justru berasal dari godaan kolaborasi yang terlalu cair antara militer dan sipil. Dengan begitu, model kepemimpinan militer yang ideal dalam situasi saat ini adalah yang berpengalaman, efektif namun tetap mengutamakan prinsip-prinsip kendali demokratis.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai Panglima-Panglima TNI tertentu sejak era reformasi, melainkan membedakan kebutuhan kepemimpinan militer lintas fase perkembangan demokrasi. Indonesia telah bersepakat menjadikan demokrasi sebagai sistem politik utama. Oleh sebab itu, cita-cita demokrasi harus dirawat melalui sosok pemimpin militer yang tidak hanya loyal, tapi juga mampu menjaga capaian reformasi agar tidak tergeser kembali menuju otoritarianisme, seperti yang menjadi keprihatinan kalangan akademisi internasional.
Pada situasi kini, tantangan kepemimpinan tidak lagi tentang militer yang menghalangi sipil, melainkan tentang militer yang selalu sigap membantu namun berpotensi melampaui batasannya. Oleh karena itu, kualitas esensial yang paling diperlukan dari seorang Panglima TNI sekarang adalah kemampuan untuk mengendalikan institusi agar demokrasi Indonesia selalu tertata dalam genggaman kendali sipil yang matang.
Sumber: Kepemimpinan Militer Dan Seni Menahan Diri Dalam Konsolidasi Demokrasi Indonesia
Sumber: Kepemimpinan Militer Dan Seni Menahan Diri Di Era Konsolidasi Demokratik
