Kepolisian Jakarta mengungkap modus operandi komplotan pencuri kabel listrik yang berpura-pura sebagai petugas PLN. Para pelaku dengan inisial EM (49 tahun), AP (46 tahun), dan N (41 tahun) menggunakan helm dan peralatan kerja PLN untuk menyamar dan mengurangi kecurigaan. Dalam aksinya, salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi sementara dua lainnya melakukan pemotongan kabel listrik. Salah satu pelaku diketahui mantan teknisi PLN dan satunya adalah residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Kepolisian mulai mengungkap kasus ini setelah kehilangan kabel listrik di Jalan Pengukiran 4, Jakarta Barat dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp28 juta. Setelah serangkaian penyelidikan dan analisis CCTV, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan ini membuktikan upaya kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.
Modus Pencuri Kabel Berkedok Petugas PLN: Polisi Beri Peringatan
