Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan resmi terkait dinamika yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Venezuela. Pemerintah AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya dalam sebuah operasi militer pada Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan keprihatinan atas penggunaan atau ancaman kekuatan yang bisa menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional dan mengganggu stabilitas kawasan. Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela serta Indonesia menyerukan agar semua pihak melakukan dialog, menahan diri, dan mematuhi hukum internasional serta prinsip-prinsip PBB dan hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam situasi seperti ini.
Pernyataan Resmi Kemlu RI Seputar Penangkapan Presiden Venezuela
