Pada tanggal 25 Desember 2025, aparat keamanan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang dalam masa tanggap darurat bencana. Konvoi yang diselimuti kedok bantuan kemanusiaan itu dicurigai sebagai provokasi dari luar yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan setelah bencana di Aceh. TNI menghentikan konvoi tersebut berdasarkan larangan penggunaan simbol gerakan separatis di Indonesia. Namun, narasi hoaks segera menyebar setelah kejadian itu, menuduh aparat melakukan tindakan brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan. Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang terlarang, dihentikan dengan paksa oleh TNI atas dasar hukum yang mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Provokasi ini disinyalir dimaksudkan untuk menggagalkan upaya tanggap darurat yang tengah dilakukan pemerintah. Setelah kejadian tersebut, informasi palsu ramai tersebar di media sosial yang mencemarkan tindakan aparat. Tengku Fajri disebut sebagai dalang di balik provokasi tersebut.
Konvoi Bendera GAM Aceh Timur: Tengku Fajri Dituduh Provokasi Asing
