Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan payung hukum baru untuk mengatur distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan merencanakan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang akan mengintegrasikan regulasi distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir. Penyesuaian skema distribusi LPG 3 kg tahun depan dipicu oleh kuota yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026 yang lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2025. Dengan adanya Perpres baru terkait LPG 3 kg, pemerintah berupaya melakukan inovasi agar subsidi negara dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Salah satu langkah dalam Perpres tersebut adalah menetapkan batasan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dengan mengumpulkan data berdasarkan desil mereka. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan dalam wilayah Tangerang Selatan saat ini adalah Rp 19.000 per tabung, sementara di level pengecer atau sub pangkalan LPG harga tersebut bisa mencapai Rp 22.000 per tabung. Di samping itu, harga jual LPG non subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg di pasaran saat ini juga stabil. Harga LPG non subsidi di bulan Desember 2025 belum mengalami kenaikan dibandingkan bulan Oktober 2025. Meski demikian, harga tersebut cenderung lebih tinggi dari harga resmi yang dirilis Pertamina untuk agen resmi LPG.
Harga LPG Terbaru di Agen dan Pangkalan – 21 Desember
