Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional?

by -96 Views

Keputusan untuk menetapkan banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional menimbulkan perdebatan luas di masyarakat serta kalangan pemangku kebijakan. Banyak anggota legislatif dari DPD dan DPR yang mendorong Presiden untuk segera menetapkan status bencana nasional demi mempercepat proses penanggulangan, tetapi ada pula yang meminta agar pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian dan memperhatikan prosedur yang berlaku.

Isu mengenai status kebencanaan memang erat kaitannya dengan sejauh mana efektivitas penanganan dapat dijalankan. Banyak yang percaya bahwa predikat bencana nasional akan membuat bantuan dan tindakan lebih cepat tersalurkan ke korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa langkah ini harus mempertimbangkan proses administratif dan teknis agar tidak menimbulkan masalah baru di tingkat daerah.

Prof Djati Mardiatno dari UGM menegaskan, penetapan status bencana tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa melalui prosedur bertahap. Ia menekankan perlunya mekanisme teknis dan koordinasi antar lembaga. Menurutnya, selama kapasitas pemerintah daerah masih mampu menangani krisis, mereka justru harus menjadi pihak utama dalam respon bencana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang mengatur peningkatan status secara bertingkat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu provinsi, hingga nasional jika memang diperlukan.

Jika pusat mengambil alih penanganan secara penuh tanpa pertimbangan kemampuan daerah, bisa berdampak pada tergerusnya inisiatif serta kapasitas pemerintah lokal yang sebenarnya masih bisa berperan. Dalam kasus ini, Prof Djati menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan agar pemerintah pusat hanya turun langsung jika kapasitas di daerah memang sudah tidak memadai.

Di sisi lain, masalah dana bukanlah kendala meski status bencana nasional belum ditetapkan. Pemerintah telah menyiapkan skema Dana Siap Pakai (DSP) dalam APBN dan dana ini bisa segera dikucurkan kapan saja terjadi bencana, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Pejabat terkait dari Sekretariat Negara menegaskan, dana yang disediakan untuk tanggap darurat bencana di Sumatera sudah dianggarkan, dengan nilai mencapai sekitar 500 miliar rupiah per dua hari sebelumnya. Pemerintah juga memastikan bahwa logistik bencana dapat dipenuhi dan penanganan tetap menjadi prioritas nasional sesuai arahan langsung dari Presiden. Menteri PMK, Pratikno, juga menegaskan hal ini dan menyatakan penanganan bencana dilakukan sepenuh tenaga oleh semua unsur pemerintah.

Pertimbangan keamanan menjadi salah satu alasan utama kenapa pengambilan keputusan terkait status kebencanaan harus disikapi dengan sangat hati-hati. Status bencana nasional adalah pintu masuk bagi bantuan internasional, yang meski bertujuan mulia tetap membuka potensi ancaman lain, baik itu intervensi politik maupun ancaman keamanan. Studi dan pengalaman di negara lain, seperti Myanmar, menunjukkan adanya pro-kontra soal keikutsertaan pihak asing dalam penanganan bencana besar.

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan belum membuka ruang bagi bantuan asing meskipun apresiasi diberikan atas perhatian negara sahabat. Keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas, dan langkah-langkah penanganan dilakukan secara terkordinasi antara TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan masyarakat sipil. Data maupun pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat sendiri sering menjadi motor penggerak bantuan, baik dalam pengumpulan dana, distribusi logistik, hingga relawan pencarian dan penyelamatan di berbagai daerah terdampak.

Lebih jauh, penting untuk menyoroti bahwa sistem koordinasi penanganan bencana perlu terus diperbaiki tanpa tergantung pada status bencana nasional. Politisasi kebencanaan bukan solusi, justru yang diperlukan adalah sinergi dan peran aktif seluruh pihak tanpa mengesampingkan prosedur dan mekanisme hukum yang sudah ada. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus menguatkan sistem kolaborasi agar setiap bencana dapat diatasi secara efisien, efektif, dan berdaya tahan tinggi.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera