Penjelasan Fatwa MUI tentang Pajak Berulang dalam PBB

by -35 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pajak berkeadilan yang kontroversial. Fatwa ini diterbitkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI dan menyebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni seharusnya tidak dikenakan pajak berulang. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respons terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut MUI, pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau yang merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini dianggap sebagai bentuk keadilan dalam perpajakan. Sebagai contoh, bumi dan bangunan yang dihuni atau barang konsumtif yang merupakan kebutuhan pokok, seperti sembako, seharusnya tidak dikenakan pajak.

Meskipun Dirjen Pajak menyatakan bahwa fatwa MUI tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan, masalah PBB dipandang sebagai tantangan tersendiri karena pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, prinsip redistribusi kekayaan yang ada dalam zakat juga sejalan dengan fungsi pajak, yaitu untuk memastikan kesetaraan di masyarakat.

Fatwa MUI juga menetapkan beberapa ketentuan hukum terkait perpajakan, antara lain perlunya keadilan dalam pembebanan pajak, transparansi, dan komitmen pemerintah dalam mengelola pajak demi kemaslahatan umum. Rekomendasi dan tindak lanjut dari fatwa ini diharapkan dapat memperbaiki ketidakadilan dalam peraturan pajak yang ada. Selain masalah pajak berulang pada PBB, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya terkait berbagai isu sosial dan ekonomi lainnya.

Source link