Kemendag Akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Disita Kepolisian

by -45 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian atau pihak terkait akan dimusnahkan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurut Moga, pakaian bekas impor termasuk dalam barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2002. Kode HS 6309.00.00 yang disebutkan dalam peraturan tersebut menunjukkan klasifikasi produk pakaian bekas impor yang terlarang di perdagangan internasional.

Pemerintah telah aktif melakukan pengawasan dan edukasi terhadap impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Uuntuk menegakkan hukum, Kemendag bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk mengatasi temuan barang impor ilegal. Kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Modus operandi yang digunakan dalam perdagangan ini adalah memasukkan barang pakaian bekas impor dan menjualnya di beberapa wilayah di sekitar DKI. Kerjasama antar lembaga seperti Bakamla, Polairud, Bea Cukai, dan Polri sangat diperlukan untuk mengamankan tindakan ilegal seperti ini. Upaya bersama ini diharapkan dapat menekan aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian negara.

Source link