Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka berharap kasus ini bisa diungkap dengan jelas dan transparan untuk diketahui oleh masyarakat. Selain itu, mereka juga mengusulkan beberapa nama ahli yang bisa terlibat dalam kasus ini, seperti ahli IT, ahli linguistik, ahli hukum pidana, dan orang-orang yang mengerti undang-undang.
Kuasa hukum dari mereka, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan 11 saksi yang bisa meringankan di tahap penyidikan dan akan dihadirkan lagi di persidangan. Klien mereka tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya berkat dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya memperbolehkan mereka kembali pulang ke rumah masing-masing.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiganya diperbolehkan pulang karena mereka mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan. Imanuddin menyatakan bahwa mereka akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap para saksi yang diajukan, baik ahli maupun saksi yang meringankan sesuai permintaan para tersangka.
