Industri musik kembali menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan hak cipta para komposer dan penyanyi. Masalah mengenai royalti yang sering kali tidak sampai kepada pemilik karya juga menjadi perhatian utama. Mengetahui wawasan tentang industri musik dan regulasi yang mengaturnya menjadi hal penting, mengingat perkembangan teknologi dan peraturan yang terus berubah di Indonesia.
Ahmad Dhani, sebagai tokoh penting dalam grup Dewa 19, menyoroti pentingnya hak cipta tidak hanya dalam karya yang dipublikasikan secara digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Beliau bahkan telah mengambil langkah untuk melakukan lisensi langsung agar pencipta lagu dapat menerima pembayaran langsung dari penyanyi dalam konser-konser mereka.
Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti bagi musisi masih banyak disorot. Masih belum jelas bagaimana royalti dibagikan kepada pencipta lagu, terutama dengan banyaknya platform musik yang tersebar di seluruh Indonesia. Digitalisasi LMK menjadi saran dari Dhani untuk mencegah potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian royalti.
Diharapkan dengan adanya audit pada LMK, masalah seperti pemotongan royalti sebelum disalurkan dapat diminimalisir. Sudah seharusnya layanan tersebut berbasis aplikasi digital sejak lama, untuk mencegah kesalahan dan memberikan transparansi dalam pendistribusian royalti kepada pemilik karya musik. Berbagai langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak cipta dan kesejahteraan bagi para pelaku industri musik di Indonesia.
