Polda Metro Jaya telah memberikan izin kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma untuk pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 9 jam 20 menit, dengan jumlah pertanyaan yang berbeda untuk masing-masing tersangka. Meskipun demikian, para tersangka diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan dan mengajukan ahli serta saksi yang meringankan. Polda Metro Jaya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka. Sebelumnya, para tersangka telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut, namun kuasa hukum mereka menilai penetapan tersangka sebagai proses yang tidak melibatkan proses hukum murni. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan prinsip legalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Update Terkini: Polda Metro Jaya Izinkan Roy Suryo dkk Pulang
