Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil pada Kamis. Meskipun belum pasti apakah ketiganya akan hadir, Budi memastikan bahwa pemanggilan mereka telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap agar para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster. Penetapan klaster dilakukan berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Iman menjelaskan bahwa penentuan klaster berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh kepolisian. Selain itu, keputusan ini didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Berita ini telah dipublikasikan oleh ANTARA, hak cipta dilindungi.
