MKD merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK), MKD bertujuan memastikan anggota DPR menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab.
Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR tanpa adanya intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun perkara yang ditangani oleh MKD adalah perkara etik bukan pidana, lembaga ini berperan penting dalam menjaga martabat lembaga legislatif.
Dalam melaksanakan tugasnya, MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
Tugas utama MKD antara lain meliputi pemantauan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, memanggil saksi, serta menyusun anggaran pelaksanaan tugas MKD.
Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD bukan hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.
