Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025 terdapat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal menjadi bentuk penipuan daring yang paling dominan. Trend kejahatan siber ini mengalami peningkatan signifikan dari Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan tercatat. Modus operandi penipuan juga semakin canggih, mulai dari penawaran kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif, hingga pemerasan seksual.
Pelaku kejahatan siber ini seringkali menggunakan platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce untuk menjalankan aksinya. Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI pun kini semakin sering digunakan untuk mencuri data pribadi korban. Dalam upaya menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber dengan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polda Metro Jaya juga merilis aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center sebagai langkah nyata dalam menangani kasus penipuan online secara cepat dan efektif. Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk menanggapi aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku dengan akurat. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, terutama yang tidak memiliki izin resmi dan menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.





