Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik: Kota Bogor dalam Perpres 109/2025

by -50 Views

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi terbit, memberikan kabar baik bagi Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut langkah besar ini dengan rasa syukur, mengingat Kota Bogor akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bogor. Dedie Rachim juga mendorong Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis terkait Perpres ini. Dengan harapan bahwa pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai tahun 2026 setelah memenuhi segala persyaratan administrasi. Selain itu, dengan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero), diharapkan masalah sampah di Kota Bogor bisa ditangani secara lebih komprehensif pada tahun 2028. Upaya selanjutnya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan PSEL, serta penentuan lokasi dan pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Source link