Posisi Pegawai Pemerintah: PPPK Paruh Waktu dan Gaji yang Ditawarkan
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sebagai alternatif selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat dua opsi dalam kategori PPPK di Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, namun tetap menerima upah yang sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan. Berdasarkan UMP yang berlaku di masing-masing provinsi, gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Meskipun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima berbagai tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN, seperti tunjangan keluarga, pangan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan memiliki kesempatan untuk diperpanjang atau bahkan dipromosikan menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS adalah pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan waktu kerja yang lebih singkat. Masing-masing memiliki ketentuan dan peraturan yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB).
Dengan demikian, bagi mereka yang mengincar posisi PPPK Paruh Waktu, informasi tentang gaji, tunjangan, dan masa kerja yang ditawarkan sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Semua ketentuan yang berlaku dapat ditemukan dalam Peraturan yang telah ditetapkan sebagai pedoman bagi PPPK di Indonesia.



