Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengobati kekecewaan yang dirasakan keluarga. Meskipun keluarga korban masih merasa tidak puas dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diberikan kepada terdakwa, namun mereka mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut Madsanih, pengadilan seharusnya lebih berani dalam menetapkan hukuman yang lebih tinggi. Mereka masih menunggu tanggapan dari penasehat hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam waktu satu minggu.
Anak korban, Haposan, menyatakan rasa syukurnya atas vonis yang diberikan hakim karena melebihi tuntutan JPU. Menurutnya, Ivon yang sudah lanjut usia seharusnya lebih bijaksana dalam menanggapi kasus ini dan bisa berkomunikasi dengan keluarga korban. Meskipun terdakwa diberikan kesempatan untuk meminta maaf, namun sikapnya dinilai arogan dan enggan meminta maaf. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) atas kasus tabrak lari yang menyebabkan korban luka parah hingga meninggal dunia, hukuman ini melampaui tuntutan JPU. JPU menuntut Ivon Setia Anggara selama satu tahun enam bulan penjara, namun majelis hakim memberikan hukuman lebih berat.“





