Setiap negara memiliki pasukan yang bertugas menjaga kedaulatan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar. Di Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan keamanan dan keutuhan negara. Untuk menghormati jasa dan pengabdian TNI, setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) TNI. Tanggal ini merupakan awal lahirnya institusi militer Indonesia yang bermula dari masa awal kemerdekaan.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) merupakan bentuk awal dari pembentukan TNI setelah Proklamasi Kemerdekaan. BKR dibentuk pada 22 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menjaga keamanan rakyat di tengah situasi genting pasca-proklamasi. Pada 5 Oktober 1945, BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai upaya resmi pemerintah Indonesia untuk membentuk tentara nasional.
Selanjutnya, TKR mengalami beberapa perubahan nama hingga akhirnya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 26 Januari 1946. TRI dibentuk agar struktur militer Indonesia sesuai dengan standar internasional. Pemerintah membentuk Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara untuk menyempurnakan struktur militer, sehingga pada 25 Mei 1946, TRI resmi diumumkan.
Pada 3 Juni 1947, TRI diresmikan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai upaya penyelesaian kesalahpahaman dengan badan-badan perjuangan rakyat lainnya. Sejak saat itu, TNI mulai terorganisasi dalam tiga matra yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. TNI terus berkembang hingga Peristiwa Reformasi 1998, di mana TNI resmi kembali berdiri sendiri sebagai institusi pertahanan negara.
Melalui perjalanan panjangnya, TNI telah menghadapi berbagai ancaman dan perubahan, menjadikan tanggal 5 Oktober bukan hanya perayaan HUT TNI, tetapi juga sebagai momen untuk mengenang sejarah perjuangan dan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa. Saat ini, TNI terus bertugas menjaga keamanan dan keutuhan Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.



