Pencabulan Anak di Jaksel: Kejahatan Terungkap Sejak Agustus 2025

by -362 Views

Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut pernyataan Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka, yang sudah mengenal seorang anak berinisial SQ (12) karena tinggal di apartemen yang sama, mengajak korban ke kamar apartemennya untuk menonton video-video konten dewasa. Tersangka bahkan menjanjikan ponsel dan uang sebagai imbalan. Setelah menonton video tersebut, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka telah ditahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti-bukti forensik yang ditemukan. Kasus ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan laboratorium forensik untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas tersangka.

Source link