Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyuarakan kebutuhan untuk mengubah sistem kenaikan upah minimum di Indonesia. Menurutnya, sistem pengupahan saat ini tidak adil dan tidak memberikan penghargaan yang seharusnya diterima oleh para buruh. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Komisi 9 DPR yang membahas RUU Ketenagakerjaan. Ristadi menyoroti disparitas upah antar wilayah yang menyebabkan ketidakadilan dalam daya beli pekerja. Dia mencontohkan perbedaan upah minimum antara Karawang dan Yogyakarta yang tidak sebanding dengan harga barang yang relatif sama. Ristadi juga menekankan perlunya upah minimum sektoral secara nasional dengan masa transisi untuk mengurangi disparitas upah antar daerah. Meskipun akan menimbulkan gejolak dan protes, sistem ini diharapkan bisa mendorong kenaikan produktivitas pekerja dan mencegah migrasi buruh ke daerah dengan upah lebih tinggi. Dengan sistem pengupahan yang adil, diharapkan dapat menciptakan lingkungan persaingan yang sehat dan meningkatkan pembagian investasi ke daerah-daerah dengan upah kerja yang lebih murah.
Perbandingan Upah Tak Adil dan Harga Motor DIY Vs Karawang
