Kasus Polisi: Remaja Tersangka Kepemilikan Senjata Api Replika

by -135 Views

Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun untuk digunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapati tiga remaja dalam patroli KRYD di Cilincing pada Minggu dini hari. MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa replika senjata api airgun merek Pietro Barreta beserta peluru gotri. Polisi akan bekerja sama dengan lembaga terkait karena tersangka masih di bawah umur.

Penangkapan MP berawal dari patroli KRYD di kawasan Kalibaru, dimana tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor diperiksa oleh petugas. Salah satu remaja ditemukan membawa replika senjata api airgun. Dari interogasi, diketahui bahwa remaja tersebut bersiap untuk tawuran. MP membeli senjata tersebut dari media sosial dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Senjata airgun tersebut dianggap membahayakan dan dapat mengancam nyawa.

Tiga remaja ini tergabung dalam Kelompok Pepaya dan hendak tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi di kawasan Kalibaru, Cilincing. Kedua kelompok tersebut telah membuat janji tawuran melalui media sosial sebelum kejadian. Sebelumnya, Polsek Cilincing juga berhasil mengamankan tiga remaja lain yang membawa senjata soft gun untuk tawuran di wilayah Jakarta Utara. Patroli yang melibatkan 40 personel berhasil melakukan tindakan preventif yang signifikan terhadap kasus tawuran di daerah tersebut.

Source link