Muhammad Iqbal Ramadhan, anak dari penyanyi dangdut lawas Machica Mochtar, telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi Jakarta yang berakhir ricuh pada bulan Agustus. Iqbal, yang merupakan seorang advokat, merasa terkejut dengan panggilan tersebut karena sedang mendampingi seseorang dalam profesi advokatnya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah advokasi terhadap pelajar yang ditangkap, bukan penghasutan.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana, termasuk Pasal 160 KUHP dan atau pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE. Iqbal menjelaskan bahwa pada tanggal 25 dan 28 Agustus, ia dan rekan-rekannya sebenarnya membantu negara dalam memberikan hak asasi manusia, terutama hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Kuasa hukum Iqbal, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai bahwa pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan jauh dari pokok perkara dan lebih menitikberatkan pada kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh Iqbal, termasuk kerja sama dengan Lokataru Foundation. Meski sempat menyampaikan surat keberatan atas pemanggilan sebelumnya, namun Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan kedua pada Senin.
Iqbal tetap memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk itikad baik, meskipun sebagai seorang advokat ia memiliki hak imunitas untuk membela kepentingan kliennya. Selama proses pemeriksaan, dia menghadapi 35 pertanyaan dan masih belum selesai. Saat ini, belum ada informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait pemanggilan terbaru terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan.
