WNI Nekat Berenang ke Singapura: Kisah Dicari Kerja dan Dipenjara

by -136 Views

Seorang pria Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dengan berangkat dari Batam menggunakan speedboat pada bulan September tahun lalu, ia melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Setelah tinggal di Singapura selama kurang lebih 11 bulan, Jamaludin akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan bulan lalu.

Jamaludin mengakui kesalahannya melanggar Undang-Undang Imigrasi dengan masuk tanpa izin. Ia merasa terpaksa mengambil tindakan berbahaya itu karena gajinya di Indonesia tidak mencukupi kebutuhan keluarganya. Melalui temannya, yang dikenal sebagai “Azwar”, Jamaludin setuju membayar 5 juta rupiah untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.

Perjalanan menuju Singapura dimulai pada malam September tahun lalu, ketika Jamaludin bertemu Azwar di pantai Batam. Dengan naik speedboat yang dikemudikan oleh Azwar, Jamaludin berjongkok selama sekitar satu setengah jam menuju Singapura. Azwar kemudian memberitahu Jamaludin untuk melompat ke laut dan berenang menggunakan alat pengapung rakitan hingga mencapai garis pantai di Singapura.

Di Singapura, Jamaludin bekerja secara serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Namun, ia ditangkap pada bulan Agustus di sekitar Sungei Kadut, Woodlands. Saat ditangkap oleh otoritas Singapura, Jamaludin tidak dapat memberikan bukti tinggal di negara tersebut secara legal.

Meskipun menyatakan penyesalan atas tindakannya, Jamaludin dihukum karena masuk ke Singapura secara ilegal. Kementerian Imigrasi Singapura (ICA) menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan ilegal semacam itu akan ditindak secara tegas. Dengan hukuman penjara hingga enam bulan bagi pelanggar, lelaki dapat dihukum tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000.

Source link