Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan lapang dada. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, percaya bahwa itu adalah keputusan terbaik. Vonis pidana juga mencakup denda sebesar Rp800 juta dan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa sikap Fariz RM terhadap narkoba yang sudah berulang kali dan ketidakpatuhannya terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi faktor penentu dalam vonisnya. Meskipun berkelakuan baik selama persidangan, Fariz RM tidak diberikan rehabilitasi oleh hakim.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan ADK tentang penyalahgunaan narkoba. Keduanya, bersama dengan ADK, ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ganja dan sabu disita dari Fariz RM. Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Antara/Jakarta