Kartu Identitas Anak (KIA), yang lebih dikenal dengan istilah KTP Pink, sebenarnya memiliki peran yang sangat penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak, tetapi juga mempermudah akses anak-anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Secara resmi, KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai bukti identitas resmi yang harus dimiliki setiap anak di Indonesia.
Fungsi KIA atau KTP Pink sangatlah beragam, mulai dari mempermudah akses anak-anak terhadap layanan publik hingga memberikan perlindungan hak anak serta menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif. Perbedaan antara KIA dengan KTP Biru, atau e-KTP, terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. Jenis KIA pun dibedakan berdasarkan kelompok usia, yaitu bagi anak usia 0-5 tahun tanpa mencantumkan foto dan berakhir saat anak mencapai usia 5 tahun, dan bagi anak usia 5-17 tahun dilengkapi dengan foto dan berlaku hingga usia 17 tahun.
Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah proses verifikasi data oleh petugas dan persyaratan terpenuhi, KIA akan dicetak dan dapat diambil oleh orang tua atau wali di kantor pelayanan terkait. Dengan adanya KIA atau KTP Pink, pemerintah menegaskan pentingnya memiliki identitas resmi bagi setiap anak sejak dini, yang juga menjadi dasar untuk memiliki e-KTP atau KTP Biru setelah anak berusia 17 tahun.