Barang-barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah dari kediamannya telah dikembalikan oleh warga. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 32 jenis barang tersebut telah dikembalikan dengan sukarela. Polres Metro Jakut memfasilitasi pengembalian barang kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso. Salah satu barang yang dikembalikan adalah bundel sertifikat tanah.
Dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Onkoseno mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban. Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyatakan rasa terima kasih atas kebaikan masyarakat yang mengembalikan barang secara sukarela.
Pihak keluarga Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang dengan kesadaran mengembalikan barang. Mereka menghargai tindakan sukarela tersebut dan berterima kasih atas kebaikan masyarakat. Semua ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan dan sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian serta keluarga korban.