Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa setelah mengamati fakta persidangan, kedua karyawan PT WKM seharusnya dibebaskan dari tuntutan yang dituduhkan oleh majelis hakim. Karyawan yang dimaksud adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang yang tengah menghadapi tuduhan perusakan hutan akibat pemasangan patok di tambang nikel di Halmahera Timur.
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) juga menekankan pentingnya menghentikan dugaan kriminalisasi yang terkait dengan masyarakat umum untuk mendorong reformasi di bidang hukum. Kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis, telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya agar proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pusat mendapat perhatian khusus.
Pada persidangan terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan meskipun eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak. Proses pemeriksaan perkara akan berlanjut menuju putusan akhir sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Lemkapi menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan mendesak agar persidangan terkait isu-isu semacam ini segera dihentikan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.