Mantan pegawai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Hakim Parulian Manik menyatakan hukuman tersebut pada hari Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain penjara, Denden juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Terdakwa lain, yaitu Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing dihukum penjara selama lima tahun delapan bulan dan denda Rp500 juta, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Selanjutnya, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana dihukum penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp250 juta, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. Kasus melibatkan beberapa klaster, seperti koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dipimpin oleh Kantor Berita ANTARA melalui Pewarta Luthfia Miranda Putri.
Denden Mantan Pegawai Kominfo Divonis 6 Tahun Kasus Judol
