Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring (online/judol) bernama Rajo Emirsyah. Dalam pengumuman resminya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Rajo Emirsyah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Awalnya, Rajo Emirsyah dihadapkan pada tuntutan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Terungkap bahwa Rajo Emirsyah dituduh menerima uang sejumlah Rp15 miliar dari pegawai Kementerian Kominfo untuk menghindari pemblokiran situs judol oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut diduga digunakan oleh Rajo untuk berbagai kegiatan seperti perjalanan ke luar negeri, touring dengan motor, dan memberangkatkan orang-orang untuk umrah. Dalam persidangan, Rajo juga mengungkapkan detail terkait asal-usul pengeluaran uang tersebut.
Kasus ini melibatkan empat klaster yang terdiri dari koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Seluruh terdakwa akan menghadapi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam ranah hukum di Indonesia.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan daring dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di dunia online. Peran Kementerian Kominfo dan kejaksaan dalam menangani kasus ini juga menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.