Tiga WNA Nigeria Dideportasi karena Pelanggaran Keimigrasian

by -24 Views

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing asal Nigeria, yaitu EKM, CSC, dan AOL karena melanggar aturan keimigrasian berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan pada hari Kamis melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa ketiga WNA Nigeria tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka ditangkap selama operasi pengawasan keimigrasian, di mana EKM dan CSC ditangkap pada tanggal 21 April, sedangkan AOL ditangkap pada tanggal 15 Mei di kawasan Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memverifikasi kewarganegaraan mereka. Setelah validasi, tindakan pro justicia dilakukan yang diputuskan oleh pengadilan.

Setelah mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Oleh karena itu, mereka dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku.

Source link