Silfester Absen Sidang PK PN Jaksel karena Sakit

by -32 Views

Silfester Matutina dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan dalam sidang PK bahwa pihaknya menerima surat permohonan serta informasi keterangan sakit dari kuasa hukum pemohon. Sidang ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus mendatang. Meskipun Silfester Matutina mengajukan upaya hukum PK, proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak akan tertunda. Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017, yang membuat Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan informasi terkait permohonan PK yang diajukan oleh Silfester Matutina. Selain itu, Komisi Kejaksaan mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina. Kehadiran atau ketidakhadiran Silfester Matutina dalam sidang PK menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Source link