Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim Ditangkap Polisi

by -24 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pria tersebut adalah ayah tiri dari korban dan diduga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah Matraman.

Penangkapan terjadi setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban yang berinisial RH (14 tahun) dipujuk dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban menerima pendampingan psikologis.

Hasil penyidikan polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan ponsel yang berisi rekaman kejadian tersebut. Kapolres menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan diawasi dengan ketat dan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang memadai. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link