Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak DPPAPP DKI: Update Terbaru

by -20 Views

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mendorong pihak kepolisian untuk terus memproses hukum terhadap seorang pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta menekankan pentingnya kelangsungan proses hukum meskipun terdapat kendala dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban. Fokus saat ini adalah pada pemulihan anak yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut dengan memberikan penguatan, layanan, serta pemulihan kondisi psikologis dan sosialnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari. Korban tersebut melaporkan kejadian pada 27 Juli 2025, yang mengakibatkan penangkapan pelaku oleh petugas pada Minggu, 10 Agustus. Pelaku ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif di balik tindakannya terhadap anak perempuannya. Kabar ini mengguncang masyarakat dan mendorong Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk terus mendampingi dan memberikan perlindungan kepada korban pencabulan. Sinilah pentingnya proses hukum yang adil dan menyeluruh dalam kasus semacam ini untuk keadilan dan perlindungan hak-hak korban.

Artikel ini disusun oleh tim redaksi ANTARA dengan informasi yang disampaikan oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur. Sebagai media yang menjunjung tinggi keberagaman dan integritas, ANTARA memberikan teguran keras terhadap pengambilan konten tanpa izin tertulis, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI. Sesuai dengan pedoman hak cipta, mohon untuk tidak mengambil atau menduplikasi konten tersebut tanpa izin dari Kantor Berita ANTARA.

Source link