Prabowo: Peran Presiden dalam Menegakkan Keadilan untuk Semua

by -233 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Pidato Kenegaraannya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang merugikan mereka. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk para pelaku usaha besar. Prabowo menekankan bahwa selama dirinya menjabat Presiden, tidak ada yang boleh merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.

Pemerintah akan menggunakan kewenangannya yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak para pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau peningkatan harga. Para pelaku usaha tersebut dapat dipidana hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan proses hukum sesuai dengan kewenangan yang ada untuk melindungi rakyat Indonesia dari serangan ekonomi.

Ia juga menyampaikan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak, sebagaimana amanat para pendiri negara. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah eksploitasi atas kebutuhan dasar rakyat. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat, di mana usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah.

Prabowo menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak rakyat atas akses terhadap beras yang sesuai standar, harga terjangkau, dan kualitas yang baik. Ia meminta para pelaku usaha besar agar tidak main-main dan mengambil keuntungan di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Source link