Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dihadapi dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan tujuan membuat pelaku jera, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa para pelaku akan dimiskinkan melalui proses TPPU. Pihak kepolisian akan mengikuti jejak transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku, terutama dalam bentuk uang. Hukuman pemiskinan diharapkan dapat mencegah pelaku untuk mengulangi tindakannya dan memberikan efek jera yang kuat.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba internasional, termasuk bandar dan kurir. Jaringan internasional tersebut melibatkan beberapa negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat sejak Juli 2025. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.