Kejari Jaksel Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Dana TaniHub

by -23 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya selama periode 2019-2023. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, menyatakan bahwa empat saksi tersebut sedang diperiksa oleh tim pada hari tersebut. MDI Ventures, anak perusahaan Telkom Indonesia, terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp407 miliar terhadap Tani Group Indonesia (TaniHub).

Para saksi yang sedang diperiksa termasuk Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures dengan inisial MFR, RANR (Group Digital Strategi Telkom), Direktur Utama TaniHub dengan inisial IAS, dan istri IAS dengan inisial DN. Proses pemeriksaan saksi ini akan dilakukan secara bertahap dengan kemungkinan pemanggilan lanjutan hingga minggu depan. Selain itu, masih ada sejumlah saksi lain yang akan diperiksa seperti DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (Eksekutif senior/Vice Precident Finance MDI), ASE (Eksekutif senior/Vice Precident Bisnis Development MDI), AN (Investor Strategis/Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Komisaris BRI Ventures), dan YS (Direktur BRI Ventures).

Kejari Jaksel terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset terkait kasus ini, dengan tim yang terus melakukan pelacakan aset berupa bukti elektronik dan aset fisik. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang terkait kasus ini. Mereka adalah DSW sebagai Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS sebagai mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT sebagai mantan Direktur PT. TGI. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures pada PT. TGI dan afiliasinya selama periode 2019-2023. Para tersangka diduga melakukan peran yang melanggar hukum dan memanipulasi data perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Source link