Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Overstay Jadi Investor Fiktif

by -19 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga kelebihan masa tinggal. Keempat WNA tersebut, dengan inisial MI, DP dari Pakistan, serta KO dan SUN dari Nigeria. Penangkapan dilakukan setelah adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait keberadaan mereka yang dianggap meresahkan. Petugas Imigrasi melakukan pengawasan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang dan menemukan bahwa dua WNA dari Nigeria telah overstay, sementara WNA dari Pakistan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga bahwa WNA dari Pakistan terlibat sebagai investor fiktif. Kedua WNA Nigeria yang overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan deportasi, sedangkan petugas akan berkoordinasi dengan BKPM untuk memastikan aktivitas kedua WNA Pakistan yang juga diduga memberikan data palsu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang meresahkan agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Source link