Pada hari Jumat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 April 2025. Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial SHM menerima tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di sebuah bar bernama Bar Starmoon dengan bayaran Rp125 ribu per jam. Namun, setelah mulai bekerja, SHM diminta untuk melayani beberapa pria dengan upah antara Rp175 ribu-Rp225 ribu untuk melakukan hubungan seksual. Orang tua SHM melaporkan kasus ini setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan setelah bekerja di bar tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang terkait kasus tersebut, di antaranya TY, RH, VFO, FW, EH, NR, SS, OJN, HAR, dan RH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana bagi para pelaku mencapai Rp5 miliar dan penjara selama 15 tahun. Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, hasil visum et repertum, KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen, dan data pengeluaran.
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak
