Youtuber Ranggo: Vonis Penjara 2 Tahun atas Kasus Penggelapan

by -238 Views

Youtuber Ranggo divonis 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar. Penuntut Umum menyatakan bahwa vonis tersebut lebih singkat dari dakwaan, yakni 2 tahun 6 bulan. Meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan ini. Pihak JPU akan menyesuaikan langkah hukumnya sesuai dengan keputusan terdakwa. Sidang vonis terhadap Ranggo dilakukan di ruang sidang yang tidak tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat. SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo hingga saat ini, termasuk alasan yang meringankan dakwaannya. Kasus ini berawal ketika Ranggo meminjam uang Rp3 miliar kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen. Korban menjadi sadar menjadi korban penggelapan saat cek sebagai jaminan tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Dalam persidangan, Ranggo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Source link