Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu setelah mendapatkan tuntutan enam tahun penjara. Fariz menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses persidangan dengan penuh kesabaran dan memahami segala keputusan yang telah diambil selama persidangan. Meskipun demikian, Fariz tetap siap untuk menjalani segala tahapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang akan dilaluinya.
Di samping itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. Sangat penting untuk mencatat bahwa penuntutan terhadap Fariz RM dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama enam tahun atas kasus yang sama. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah karena melanggar program pemerintah dalam melawan narkotika, tetapi hal yang meringankan adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM sempat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin. Polisi telah menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, berdasarkan keterangan bahwa sang musisi memesan barang haram dari seorang pihak tertentu. Polisi kemudian menetapkan Fariz sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika bersama dengan pihak lain. Pada tahun 2025, Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun.
Sebagai informasi tambahan, Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Dalam setiap proses persidangan, Fariz telah menjalani tuntutan dan putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Situasi ini tentu menunjukkan kompleksitas dari kasus penyalahgunaan narkotika yang terus mengemuka dalam konteks hukum di Indonesia. Keseluruhan proses persidangan dan tuntutan terhadap Fariz RM akan terus diikuti oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.